Vol 2 No 1 (2015): Memperjuangkan Kebebasan Beragama
Karena hak kebebasan beragama merupakan hak dari Allah, maka aktivitas agama merupakan sesuatu yang tidak boleh dibelenggu. Hak menyembah Allah sesuai dengan keyakinan dan agama seseorang, baik pribadi maupun secara berkelompok bukan sesuatu yang diberikan oleh pemerintah, tetapi pemerintah wajib menjaga agar hak-hak kebebasan beragama tersebut dapat terimplementasi dengan baik. Dengan demikian jelaslah bahwa penyembahan kepada Allah baik secara pribadi maupun kelompok tidak memerlukan ijin dari pemerintah. Dan karena kebebasan beragama bukannya tanpa batas, maka kebebasan beragama secara bersamaan juga merupakan kewajiban untuk umat beragama lain dapat melaksanakan kebebasan beragamanya.
Diterbitkan:
2017-10-24
Editorial
Artikel
-
From America to the World: Protestant Christianity's Creation of Religious Liberty
Abstract View : 314 times PDF View : 176 times -
Perda Manokwari Kota Injil: Makna dan Konsekuensi bagi Gereja-gereja di Indonesia
Abstract View : 722 times PDF View : 332 times -
Kristen dan Kenaifan Politik: Kritik atas Sikap Politik PGPI dalam Pilpres 2014
Abstract View : 660 times PDF View : 309 times -
Prinsip Etika Global untuk Kota Modern Multikultural
Abstract View : 1071 times PDF View : 880 times -
Penanaman Toleransi Beragama pada Anak Melalui Pendidikan
Abstract View : 1627 times PDF View : 1469 times -
Hospitalitas Sebagai Upaya Mencegah Kekerasan dalam Memelihara Kerukunan dalam Relasi Islam - Kristen di Indonesia
Abstract View : 1737 times PDF View : 1132 times